Sidoarjo (ANTARA News) - Usai memblokir Gedung DPRD Sidoarjo selama tiga jam, warga korban lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. dari tiga desa akhirnya mengizinkan anggota dewan mengantor dan disepakati perwakilan berangkat ke Jakarta, Senin petang.
Kesepakatan itu merupakan hasil negosiasi antara Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Jalaludin Alham, Wakapolres Sidoarjo, Kompol Albert Sianipar, dan Sekwan Pono Subiantoro.
Lima orang perwakilan dalah warga Besuki, Pejarakan Kecamatan dan Kedungcangkring Kecamatan Porong, Sidoarjo berangkat ke Jakarta.
Menurut perwakilan warga, Ali Mursyid, di Jakarta mereka akan menemui anggota panggar I DPR RI, Dirjen Anggaran Depkeu, BPK, dan Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, selaku dewan pengarah BPLS.
Warga akan menangih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait pemberian ganti rugi dari alokasi APBN-P.
“Kami menanyakan salah satunya pada dirjen keuangan bahwa dana itu sudah turun atau belum, kalau sudah kapan dibagikan,” kata Ali Mursyid.
Warga memastikan keberangkatannya tidak hanya satu-dua hari, tetapi sampai keputusan itu direalisasikan jadwal pencairannya.
Jalaluddin sendiri siap untuk membiayai selama perwakilan warga berada di Jakarta.
“Selama menunggu hasil keputusan dari Jakarta, saya berharap warga mau pulang dan menunggu di rumah. Jangan memblokir seperti ini,” katanya.
Mendengar keputusan itu, ratusan warga akhirnya memutuskan untuk menunggu di rumah dan akhirnya aksi tersebut bubar dengan tertib.
Kesediaan warga membuka pintu gerbang yang diblokir langsung dibarengi dengan pemberian dana Rp3 juta dari kantong pribadi pimpinan DPRD. Dana itu sebagai sumbangan agar warga bisa memberangkatkan wakil ke Jakarta.
“Silakan berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi agar masuk peta terdampak,” kata Jalaludin Alham.
Sebelum itu, Jalaludin menegaskan, DPRD Sidoarjo mendukung aksi warga tiga desa. Namun ia mengingatkan, tindakan warga memblokir gedung DPRD merupakan tindakan melanggar hukum.
Gedung DPRD Sidoarjo sempat diduduki ratusan warga dari Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedung Cangkring.
Mereka sempat menghalangi anggota DPRD dan pegawai sekretariatan masuk kerja. (*)
0 komen
Posting Komentar